Selasa, 25 November 2014

Proposal Kegiatan Rumah Baca Pamotan Tahun 2015

A.    DASAR PEMIKIRAN



Membaca, menulis, dan cinta lingkungan merupakan tindakan nyata dalam menyiapkan generasi muda sebagai agen perubahan bangsa. Dengan membaca, generasi muda mampu mengenali dan memahami ilmu pengetahun. Dengan menulis, menjadi media untuk mengembangkan kecerdasan dan keterampilan anak bangsa. Dan dengan cinta lingkungan, generasi muda dapat mengabdikan dirinya untuk kepentingan bangsa dan negaranya. Berdasarkan gagasan tersebut, Rumah Baca Pamotan memiliki visi dan misi “Terdepan Dalam Membaca, Menulis, Dan Cinta Lingkungan”.

Dengan semangat pendidik, pada tahun 2015 Rumah Baca Pamotan memiliki beragam rencana kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi di atas. Beberapa rencana kegiatan tersebut diantaranya; Sewa Tempat untuk Rumah Baca, Pengadaan Buku, Pengadaan Komputer dan Internet, Pengadaan Mebeler, Alat Tulis Kantor (ATK) dan Printer, Belajar Kelompok, Pelatihan Jurnalistik, Cetak Majalah Komunitas, Cetak Buku Komunitas, Pengelolaan Website Komunitas, Diskusi Umum, Layanan Peminjaman, Perpustakaan Keliling (Pusling), Santunan Anak Yatim, Penangkaran Bibit Rakyat, Penanaman Pohon, Bersih Sungai, Pentas Seni dan Budaya, dan Pengadaan Unit Usaha. 

Berdasarkan pengalaman kegiatan sebelumnya, tahun 2013 dan tahun 2014, kami mengakui bahwa tidak cukup hanya dengan iuran anggota serta relawan Rumah Baca Pamotan dalam membiayai kegiatan di Rumah Baca Pamotan. Kami mengundang para anggota masyarakat, tokoh masyarakat, pengusaha, politisi, pendidik, pemuda, pegawai, pekerja sosial, hingga pemerintah untuk membantu kami agar kegiatan Rumah Baca Pamotan terlaksana.  Berikut terlampir rincian dana kegiatan yang kami butuhkan dalam tahun 2015. 

B .   LANDASAN KEGIATAN

Landasan kegiatan Proposal Kegiatan Rumah Baca Pamotan tahun 2015 adalah sebagai berikut;
     1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007
2.      Kepmendagri No. 03 Tahun 2001 Tentang Perpusatakaan Desa/Keluarahan Instruksi Mendagri No. 28 Th 1984
3.      Perpustakaan Nasional RI tentang Pedoman Penyelenggaaran Perpustakaan Desa Tahun 2000
4.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rumah Baca Pamotan Tahun 2013
5.      Surat Keputusan Kepala Desa Pamotan Nomor 023/SKKD/XI/2014 tentang pengukuhan Kepengurusan Rumah Baca Pamotan
6.      Akta Pendirian Rumah Baca Pamotan dengan Notaris Holifia Sajad, S.H. M.Kn. tertanggal 04 November 2014 Nomor 25
7.      Program Kerja Rumah Baca Pamotan Tahun 2015

C.    TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Proposal Kegiatan Rumah Baca Pamotan tahun 2015 adalah untuk mewujudkan terlaksananya kegiatan di Rumah Baca Pamotan. Dengan demikian secara teknis, tujuan dari kegiatan Rumah Baca Pamotan yaitu agar terwujudnya kegiatan Sewa Tempat untuk Rumah Baca, Pengadaan Buku, Pengadaan Komputer dan Internet, Pengadaan Mebeler, Alat Tulis Kantor (ATK) dan Printer, Belajar Kelompok, Pelatihan Jurnalistik, Cetak Majalah Komunitas, Cetak Buku Komunitas, Pengelolaan Website Komunitas, Diskusi Umum, Layanan Peminjaman, Perpustakaan Keliling (Pusling), Santunan Anak Yatim, Penangkaran Bibit Rakyat, Penanaman Pohon, Bersih Sungai, Pentas Seni dan Budaya, hingga terwujudnya kegiatan Pengadaan Unit Usaha. 

 D.   MANFAAT KEGIATAN

Manfaat dari kegiatan Proposal Kegiatan Rumah Baca Pamotan tahun 2015 meliputi dua hal. Pertama, Rumah Baca Pamotan menjadi pusat pendidikan non-formal masyarakat umum. Kedua, Rumah Baca Pamotan menjadi agen dari perubahan sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan yang penuh dengan cinta dan damai. 

Senin, 24 November 2014

Poster Sosial Karya Siswa

Poster sosial karya siswa ini berangkat dari tugas terstruktur mata pelajaran sosiologi kelas XI IPS semester dua. Poster sosial ini diawali dari hasil searching anak-anak terhadap masalah-masalah sosial yang pernah di muat di media massa khususnya media cetak harian umum atau koran. Langkah ini bertujuan untuk membangun keterampilan siswa dalam mencari sumber belajar yang ada di masyarakat.

baca juga: literasi foto dan video 

Selanjutnya, laporan masalah sosial yang ada di harian umum/koran tersebut dibuat kliping. Usai membuat kliping, langkah berikutnya yaitu menganalisis isi kliping dengan beberapa point. Point-point penting yang perlu tekankan dalam analisis kliping tersebut diantaranya; latar belakang munculnya masalah sosial, penyebab masalah sosial, proses terjadinya masalah sosial, aktor-aktor yang terlibat, dampak terjadinya masalah sosial, ramalan masalah sosial, dan solusi terhadap masalah sosial.

Pascaanalisis kling sosial dengan penekanan pada point-point penting diatas, selanjutnya siswa menyusun konsep solusi untuk mengurangi terjadinya masalah sosial. Solusi siswa diharapkan menggunakan pendekatan fungsional.

Setelah model solusi diselesaikan, langkah selanjutnya adalah memproduksi konsep solusi. Produk solusi ditekankan telah dalam bentuk soft copy. Dengan bentuk file tersebut, produk siswa dapat dishare di media sosial. Dengan dishare di social media, diharapkan tujuan dari solusi masalah-masalah sosial ini terbantukan. Selain itu, para siswa diharapkan telah menjadi industri pemasok isi pada media sosial, yang selama ini hanya sebagai pengguna/konsumen saja.

Semoga pendekatan pembelajaran dengan menggunakanan poster sosial karya siswa ini, siswa semakin dapat mengembangkan kreativitasnya, dan kreativitas itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan negawa Indonesia. Tentu pendekatan ini terdapat kelebahan dan kekurangannya, dengan demikian, kami mohon masukan kritik dan saran yang bersifat membangun.

Berikut ini merupakan produk poster masalah sosial.



























Poster sosial ini digunakan untuk kepentingan pembelajaran. Terimakasih. 

Rabu, 19 November 2014

Pentas Seni Keroncong

Dalam rangka memperingati hari pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November, kemarin Komunitas Rumah Baca Pamotan mengadakan kegiatan penyantunan anak yatim dan pentas seni keroncong.

Kepedulian seni tradisi dan jiwa kepahlawanan merupakan bagian dari cinta terhadap produk kesenian tradisional. Wujud jiwa kepahlawanan juga merupakan upaya melestarikan hasil kreatifitas anak negri apalagi kesenian asli nusantara ini memiliki unsur historis dan semangat nasionalisme. Salah satu seni tradisi yang mempunyai unsur tersebut adalah seni keroncong.

Berikut ini merupakan foto kegiatan pentas seni keroncong yang diselenggarakan Komunitas Rumah Baca Pamotan pada awal bulan November tahun 2014 yang lalu.

Suasana merias entit saat akan tampil panggung  
Sedang serus merias entit yang sedang buka sms
Suasana panggung peringatan hari pahlawan
Penerima tamu sedang berlatih mc
Komunitas keroncong rindu order siap manggung
Pegiat seni keroncong sedang ukur irama
Irama sudah siap menghibur pendengar setia
Menghibur dengan lagu pembuka
Penonton mulai berdatangan

Selasa, 11 November 2014

Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP

SURAT PERNYATAAN
TIDAK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Sehubungan dengan persyaratan pembukaan rekening pada Bank Jateng, saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nama     : Suhadi
Jabatan    : Ketua Komunitas Rumah Baca Pamotan
Alamat     : Desa Pekalongan Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Winong Kabuten Pati Kode Pos 59181
No. KTP     : 3318040304820005

Dengan ini menyatakan, bahwa pada saat ini Lembaga Komunitas Rumah Baca tidak memiliki NPWP. Apabila nanti saya telah memiliki NPWP maka saya akan serahkan copy NPWP tersebut kepada bank Jateng  sesegera mungkin sebagai dokumen pendukung pembukaan rekening.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pamotan,
Yang Menyatakan :


 ( SUHADI)

SURAT KETERANGAN NPWP DALAM PROSES



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNX_XLLTFJoDfcfqKcLJfV6xoX53zM6qejXSYeon8dkF_W0p_wi0k2tF-o32HGVlr824pWgZL9kqZazuknqJi22UD5wkw_1rS4yPW1C9H8m_tHdBZ9lzaxyEVDplofbozE-OrsX6qnZHk/s1600/logo+Kabupaten+Rembang+(priyatmaja.blogspot.com).jpgSURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PAMOTAN
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN PAMOTAN
JL. JAPEREJO NO. 01 PAMOTAN REMBANG

 
 
SURAT KETERANGAN NPWP DALAM PROSES
NOMOR:


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabuten Rembang menerangkan bahwa ;

Organisasi                           :  Komunitas Rumah Baca Pamotan
Alamat                             :  Dukuh Palan Rt. 002 Rw. 001 Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

Setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keteranan ini, bahwa Komunitas Rumah Baca Pamotan Dalam Proses  Membuat NPWP.

Demikian Surat Keterangan ini kami buat dan diberikan kepada yang berkepentingan untuk selanjutnya supaya dipergunakan seperlunya.



Pamotan,  11 November 2014                   
                                                                                                  Mengetahui,
KEPALA DESA PAMOTAN                                                     CAMAT PAMOTAN




ABDUL ROUF                                                                         M. WIYOTO, S.E
  NIP.

SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



SURAT PERNYATAAN
TIDAK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


Sehubungan dengan persyaratan pembukaan rekening pada Bank Jateng, saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nama             : Suhadi
Jabatan          : Ketua Komunitas Rumah Baca Pamotan
Alamat           : Desa Pekalongan Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Winong Kabuten Pati Kode Pos 59181
No. KTP         : 3318040304820005

Dengan ini menyatakan, bahwa pada saat ini Lembaga Komunitas Rumah Baca tidak memiliki NPWP. Apabila nanti saya telah memiliki NPWP maka saya akan serahkan copy NPWP tersebut kepada bank Jateng  sesegera mungkin sebagai dokumen pendukung pembukaan rekening.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pamotan,
Yang Menyatakan :


 ( SUHADI)

Surat Keputusan Struktur Kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PAMOTAN
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN PAMOTAN
JL. JAPEREJO NO. 01 PAMOTAN REMBANG
 

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAMOTAN
NOMOR :

TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN
DESA PAMOTAN KECAMATAN PAMOTAN KABUPATEN REMBANG
PERIODE 2014 s.d 2016

Menimbang:

  1. Bahwa perpustakaan Desa / Kelurahan adalah wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional.
  2. Bahwa sumber belajar bagi masyarakat adalah setiap bahan bacaan yang dapat dibaca dan dipelajri oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan pengetahuan, menambah wawasan, membentuk sikap dan prilaku, serta mengembangkan keterampilan terapan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidupnya.
  3. Bahwa bahan bacaan adalah semua media cetak yang disediakan bagi masyarakat dalam bentuk buku, majalah, tabloit, brosur, surat kabar, lelaflet dan bahan cetakan lainnya yang bersifat informatif yang dapat dibaca, dipelajari dan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Pamotan tentang pengukuhan kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan Periode 2014 s.d 2016.


Mengingat:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007
  2. Kepmendagri No. 03 Tahun 2001 Tentang Perpusatakaan Desa/Keluarahan Instruksi Mendagri No. 28 Th 1984
  3. Perpustakaan Nasional RI tentang Pedoman Penyelenggaaran Perpustakaan Desa Tahun 2000


Memperhatikan :
Hasil Temu Rapat Pembentukan Komunitas Rumah Baca Pamotan  Tanggal 01 Juni 2013 di Dukuh Palan Rt. 002 Rw. 001 Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama     : Mengukuhkan Kepengurusan “Kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan” sebagai tersebut pada lampiran Keputusan ini.
Kedua         :  Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Komunitas Rumah Baca Pamotan.
Ketiga         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI : DESA PAMOTAN
PADA TANGGAL : 11 November 2014
                                                                                                      Mengetahui,
KEPALA DESA PAMOTAN                                                       CAMAT PAMOTAN



ABDUL ROUF                                                                               M. WIYOTO, S.E
                                                                                                        NIP.
Tembusan ; di sampaikan Kepada Yth,
       1. Dinas Pendidikan Kec. Pamotan
       2. Badan Pemusyaratan Desa Desa Pamotan
       3. Arsip




Lampiran :
Struktur Kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAMOTAN
NOMOR :

TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN
DESA PAMOTAN KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
PERIODE 2014 s.d 2016

Pembina                                  : Kepala Desa Pamotan
Ketua                                     :  Suhadi
Sekretaris                                :  Ayuana Yolanda       
Bendahara                            : Mutammimah

BIDANG-BIDANG

Bidang Organisasi             :
1.       Muntohir Muhammad
2.       Rizqotul Munfarida

Bidang Informasi dan Komunikasi:
1.       Emma
2.       Amalia                                                  

Bidang Penelitian dan Pengembangan:
1.       Siti Chusnia
2.       Mega Sabella

Bidang Program Kegiatan:
1.       Intan Nu Fathurrowi
2.       Najiyah Maksufah


DITETAPKAN DI : DESA PAMOTAN
PADA TANGGAL : 11 November 2014
                                                                                                      Mengetahui,
KEPALA DESA PAMOTAN                                                       CAMAT PAMOTAN



ABDUL ROUF                                                                               M. WIYOTO, S.E
                                                                                                        NIP.